Senin, 30 Agustus 2010

Halal dan Haram Facebook ???

Ketua Komisi Fatwa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sheikh Abdel Hamid al-Atras mengeluarkan fatwa haram terhadap Facebook. Jejaring sosial itu dituding memiliki korelasi dengan tingkat perceraian dan perselingkuhan di negara itu. “Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras. “Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.
Lalu bagaimana ulama Indonesia memandang keluarnya fatwa itu? Ketua MUI Pusat KH Khalil Ridwan menyatakan Facebook belum dinyatakan haram, namun tetap diawasi fungsi dan keberadaannya di masyarakat. “MUI Pusat sebagai lembaga harus melalui komisi fatwa bila ingin memutuskan sebuah fatwa haram terhadap Facebok,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW semacam Facebook bisa menjadi haram dengan melihat dari maslahat dan mudharatnya.
Sama2 menganut faham islam namun berbeda dalam memandang sebuah situasi yang berkembang dalam masyarakat.  Mencari akar sebuah permasalahan sosial, memandang kemajuan tehnologi sebagai penyebab permasalahan sosial akan menghambat berkembangnya tehnologi itu sendiri.
Tehnologi komunikasi yang sedemikian canggih saat ini tentunya sangat membantu dalam mendekatakan hubungan sosial diantara masyarakat. Kembali pada pola pikir kita, hubungan itu akan bersifat berjuta tujuan yang salah satunya perselingkuhan. Tidak dapat digeneralisir, perselingkuhan yang merupakan salah satu dari berjuta tujuan itu menyebabkan pelarangan penggunaan tehnologi komunikasi dengan fatwa haram.
Sikap yang menggeneralisir tersebut, mungkin salah satu penyebab ketertinggalan negara2 islam dalam kemajuan tehnologi. Belum berbuat sudah diingatkan adanya larangan yang pada akhirnya larangan itu tidak dipatuhi. Ada pandangan yang melarang nonton televisi atau mendengarkan siaran radio dengan alasannya akan merusak moral.  Tidak dapat disalahkan pandangan seperti itu karena sebuah keyakinan tetapi dengan menutup diri dari perkembangan dunia yang ada artinya tidak pernah belajar untuk sebuah kemajuan.
Islam tidak melarang umatnya untuk maju, tetapi islam sering digunakan oleh umatnya untuk menghambat kemajuan.  Didunia ini, beragam ilmu pengetahuan dipelajari oleh umat manusia, termasuk mempelajari pemahaman agama. Termasuk mempelajari agama islam, dengan bahasa asli yang digunakan, mempelajari agama islam diperlukan pengetahuan yang khusus terutama menyangkut makna dari bahasa yang digunakan.
Kekhususan mempelajari pengetahuan tentang agama islam itulah yang menyebabkan beragam aliran dan pemahaman seperti mengharamkan penggunaan facebook atau jejaring sosial lainnya. Di China, seorang harus menjalani hukuman selama 13 tahun karena menyebarkan pornografi di internet. Jika kita lihat pokok permasalahannya, hukuman itu harus dijalani karena pelanggaran norma sosial yang universal, bukan berdasarkan pandangan islam semata.
Kurang memahami makna agama atau memanfaatkan agama sebagai cara membangun citra diri sering kita temui dilakukan oleh banyak umat islam. Para pelanggar hukum, dengan penampilan sebagai penganut ajaran islam yang taat duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Sebuah kontradiksi antara penampilan dan tindak tanduknya sehingga harus berhadapan dengan hukum.
Dalam dunia politikpun demikian, parpol yang sektarian ternyata tidak dapat mengungguli partai yang nasionalis. Ini kembali pada pandangan masyarakat, partai yang berlandaskan agama islam belum tentu dipercaya oleh masyarakat islam sendiri.
Bercampur aduknya pandangan agama dalam dunia politik, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan telah menghilangkan nilai kesakralan terhadap agama islam. Agama sebagai tiang moral ternyata belum membuat para penganutnya di Indonesia mengikuti ajarannya. Korupsi atau maksiat makin merajalela di negeri yang katanya menjunjung tinggi norma agama seperti kita lihat rumah ibadah yang ada dimana2.
Menengok kebelakang sejarah bangsa ini, selama 350 tahun bangsa ini dijajah oleh bangsa lain yang mempunyai ideologi lain, mengapa agama Islam dapat berkembang di negeri ini.  Kita lihat di Filipina contohnya, agama dan budaya  spanyol sangat mempengaruhi masyarakat daerah jajahan. Mengapa di Indonesia seolah budaya dan agama yang dianut oleh Bangsa belanda seperti tidak membekas..?.
Bangsa Belanda mampu menjajah bangsa ini bukan hanya dengan kekuatan senjata tetapi juga dengan mempelajari perilaku bangsa ini baik dari segi budaya maupun agama yang dianutnya. Pandangan ajaran yang tidak sama, sikap prejudice terhadap perkembangan dunia adalah sikap masyarakat yang mudah diadu domba. Hanya dengan membenturkan sesama umatnya melalui perbedaan pandangan, masyarakat sudah dapat dibuat saling bermusuhan.  Inilah yang membuat bangsa ini lemah tetapi kelemahan itu tidak disadari.
Agaknya, pandangan politik bangsa ini tidak jauh dari masa penjajahan itu, kali ini masyarakat sangat mudah terpengaruh pada isu politik yang berkembang sehingga masyarakat tidak dapat bersatu. Demikian juga dengan perbedaan pandangan terhadap facebook atau jejaring sosial lainnya, halal dan haram akan mudah menyulut pertentangan. Kembali kepada pemuka agama islam indonesia, kemampuannya memberikan pemahaman yang berdasarkan persatuan sangat diperlukan. Perbedaan pandang dapat membawa perpecahan didalam masyarakat.

Bagaiman kah menurut Saudara/Saudari ?

0 komentar: